Pages

Banner 468 x 60px




 

Rabu, 23 Januari 2019

PELATIHAN KEUANGAN KAMPUNG

0 komentar

Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para kepala kampung dan bendahara kampung dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung beberapa waktu lalu mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung Dalam Bidang pengelolaan Keuangan Kampung Bagi Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Se-Kabupaten Mappi. Pelatihan tersebut di pusatkan di empat ditik diantaranya di Distrik Obaa, Distrik Assue, Distrik Edera dan Distrik Citak mitak.
Dominggas risamasu, S.Sos,M.Pd selaku ketua panitia mengatakan dasar hukum pelaksanaaan kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan kampung adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta PP nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN serta peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 60 tahun 2014.
Sedangkan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur pemerintah kampung dan untuk meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kepala kampung dan bendahara kampung selaku pelayan masyarakat dan petugas pengelola keuangan kampung sehingga dalam melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Materi yang diberikan diantaranya arah kebijakan umum dan konsitensi pemanfaatan dana Desa dan alokasi Dana Desa, Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana desa, Peran pajak dalam pembangunan Kampung, Sistem pengelolaan keuangan Kampung, Perencanaan Kampung dan mekanisme Pengawasan Dana Desa dan alokasi Dana Desa. Narasumber dari pajak pratama merauke, Dinas DPMK, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mappi, Kepolisian Resor Mappi, Bapeda mappi dan inspektorat Kabupaten Mappi.
Sementara itu kepala Dinas DPMK Drs. Abdul Malik Lumarutur dalam Sambutanya mengatakan pelatihan Penguatan Kapasitas Dibidang pengelolaan Kampung untuk mengelola dana Desa dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan dana Desa, kegiatan ini dilaksanakan untuk 162 kambung di seluruh Kabupaten Mappi dan hari ini kita berada di titik ke empat yang meliputi Distrik Citak Mitak, Distrik Passue Bawah, Distrik Kaibar dan Distrik Tizain.
Menurutnya maksut dilaksanakan kegiatan ini adalah agar mereka dapat mengelola Dana Desa ini sesuai dengan regulasi yang telah di tentukan, karena setiap tahun diadakanya peraturan Mentri Desa Terkait prioritas penggunaan dana desa maka regulasi ini harus disampaikan sehingga mereka dapat melaksanakan tugas itu sesuai dengan prioritas yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan materi yang disampaikan adalah terkait dengan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan permen nomor 16 tahun 2018, kemudian kebijakan umum dan konsistensi tentang pelaksanaan dana desa sesuai dengan rgulasi kemudian tentang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa kemudian dari perpajakan merauke terkait denga penghitungan pajak dana desa serta dari inspektorat tentang mekanisme pengawasan dana desa hal ini dimaksutkan bahwa ini adalah merupakan rangkaian upaya untuk penguatan kapasitas itu sendiri, sehingga mereka diharapkan mereka bias mengerti terhadap apa yang menjadi regulasi Nasional maupun regulasi untuk kepentingan daerah kita


Wakil Bupati Mappi Jaya Ibnu Su’ud ST dalam sambutanya mengatakan Pelatihan bagi aparat kampung yang dilakukan pada hari ini diharapkan bahwa persoalan-persoalan pengelolaan dana kampung maupun alokasi dana desa yang di terima mulai tahun 2015 sampai dengan 2018 itu bisa kita tingkatkan kwalitas pengelolaannya mulai dari sisi perencanaan dan proses pertanggungjawabanya, sehingga saya berharap bagi para kepala kampung yang sudah terlibat dalam kegiatan ini  bisa mengambil manfaat serta ilmu yang diberikan untuk kemudian di terapkan dan dilakukan perbaikan yang mulai nanti di tahun 2019.
Dan kami berharap selain dari aparatur desa tenaga pendamping tenaga ahlipun mempunyai pemahaman yang sama terkait regulasi pengelolaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa.
saya sampaikan khususnya bagi kepala kampung dan bendahara kampung agar sunguh sungguh mengikuti kegiatan ini karena kegiatan ini sangat penting dan kita jarang - jararang melakukan kegiatan ini disini ada pak kapolres datang untuk memberikan materi, kemudian dari kantor pajak merauke juga dari keuangan yang nanti akan menjelaskan cara bagaimana kita nanti menyusun keuangan sampai dengan pelaporan, ini kita laksanakan dalam rangka meningkatkan kwalitas dana kampung.
Lebih lanjut dijelaskan yang selama ini mungkin mulai dari  tahun 2015 bapak terima dana kampung itu masih ada yang kurang tepat sasaran untuk itulah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kemudian berinisiataf memprogramkan pelatihan dan saya berharap kegiatan ini kemudian dimanfaatkan sebaik baiknya mungkin ada informasi-informasi baru bapak kampung bisa terima dan mulai menyusun perencanaan APBK jauh lebih baik dan bermanfaat untuk kebutuhan masyarakat di semua kampung di kabupaten mappi.

0 komentar:

Posting Komentar