Untuk memberikan pemahaman dan
pengetahuan kepada para kepala kampung dan bendahara kampung dalam pengelolaan
dana desa dan alokasi dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung beberapa
waktu lalu mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah
Kampung Dalam Bidang pengelolaan Keuangan Kampung Bagi Kepala Kampung dan
Bendahara Kampung Se-Kabupaten Mappi. Pelatihan tersebut di pusatkan di empat
ditik diantaranya di Distrik Obaa, Distrik Assue, Distrik Edera dan Distrik
Citak mitak.
Dominggas risamasu, S.Sos,M.Pd
selaku ketua panitia mengatakan dasar hukum pelaksanaaan kegiatan pelatihan
pengelolaan keuangan kampung adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
desa, peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta PP nomor 47 tahun 2015
tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN serta
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP no 60 tahun
2014.
Sedangkan tujuan dilaksanakan
kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur pemerintah
kampung dan untuk meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kepala kampung
dan bendahara kampung selaku pelayan masyarakat dan petugas pengelola keuangan
kampung sehingga dalam melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Materi yang diberikan diantaranya
arah kebijakan umum dan konsitensi pemanfaatan dana Desa dan alokasi Dana Desa,
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana desa, Peran pajak dalam
pembangunan Kampung, Sistem pengelolaan keuangan Kampung, Perencanaan Kampung
dan mekanisme Pengawasan Dana Desa dan alokasi Dana Desa. Narasumber dari pajak
pratama merauke, Dinas DPMK, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mappi,
Kepolisian Resor Mappi, Bapeda mappi dan inspektorat Kabupaten Mappi.
Sementara itu kepala Dinas DPMK
Drs. Abdul Malik Lumarutur dalam Sambutanya mengatakan pelatihan Penguatan
Kapasitas Dibidang pengelolaan Kampung untuk mengelola dana Desa dalam rangka
meningkatkan kapasitas pengelolaan dana Desa, kegiatan ini dilaksanakan untuk
162 kambung di seluruh Kabupaten Mappi dan hari ini kita berada di titik ke
empat yang meliputi Distrik Citak Mitak, Distrik Passue Bawah, Distrik Kaibar
dan Distrik Tizain.
Menurutnya maksut dilaksanakan
kegiatan ini adalah agar mereka dapat mengelola Dana Desa ini sesuai dengan
regulasi yang telah di tentukan, karena setiap tahun diadakanya peraturan
Mentri Desa Terkait prioritas penggunaan dana desa maka regulasi ini harus
disampaikan sehingga mereka dapat melaksanakan tugas itu sesuai dengan
prioritas yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan materi yang disampaikan
adalah terkait dengan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan permen nomor
16 tahun 2018, kemudian kebijakan umum dan konsistensi tentang pelaksanaan dana
desa sesuai dengan rgulasi kemudian tentang penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan dana desa kemudian dari perpajakan merauke terkait denga
penghitungan pajak dana desa serta dari inspektorat tentang mekanisme
pengawasan dana desa hal ini dimaksutkan bahwa ini adalah merupakan rangkaian
upaya untuk penguatan kapasitas itu sendiri, sehingga mereka diharapkan mereka
bias mengerti terhadap apa yang menjadi regulasi Nasional maupun regulasi untuk
kepentingan daerah kita
Wakil Bupati Mappi Jaya Ibnu
Su’ud ST dalam sambutanya mengatakan Pelatihan bagi aparat kampung yang
dilakukan pada hari ini diharapkan bahwa persoalan-persoalan pengelolaan dana
kampung maupun alokasi dana desa yang di terima mulai tahun 2015 sampai dengan
2018 itu bisa kita tingkatkan kwalitas pengelolaannya mulai dari sisi
perencanaan dan proses pertanggungjawabanya, sehingga saya berharap bagi para
kepala kampung yang sudah terlibat dalam kegiatan ini bisa mengambil manfaat serta ilmu yang
diberikan untuk kemudian di terapkan dan dilakukan perbaikan yang mulai nanti
di tahun 2019.
Dan kami berharap selain dari
aparatur desa tenaga pendamping tenaga ahlipun mempunyai pemahaman yang sama
terkait regulasi pengelolaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa.
saya sampaikan khususnya bagi
kepala kampung dan bendahara kampung agar sunguh sungguh mengikuti kegiatan ini
karena kegiatan ini sangat penting dan kita jarang - jararang melakukan
kegiatan ini disini ada pak kapolres datang untuk memberikan materi, kemudian
dari kantor pajak merauke juga dari keuangan yang nanti akan menjelaskan cara
bagaimana kita nanti menyusun keuangan sampai dengan pelaporan, ini kita
laksanakan dalam rangka meningkatkan kwalitas dana kampung.
Lebih lanjut dijelaskan yang
selama ini mungkin mulai dari tahun 2015
bapak terima dana kampung itu masih ada yang kurang tepat sasaran untuk itulah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kemudian berinisiataf memprogramkan
pelatihan dan saya berharap kegiatan ini kemudian dimanfaatkan sebaik baiknya mungkin
ada informasi-informasi baru bapak kampung bisa terima dan mulai menyusun
perencanaan APBK jauh lebih baik dan bermanfaat untuk kebutuhan masyarakat di
semua kampung di kabupaten mappi.